Kamis 15 Jun 2017 22:00 WIB

Mendagri: Presidential Threshold 20-25 Persen Bukan Opsi Merugikan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah bisa mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), juga pembahasan RUU Pemilu tidak kunjung menemui titik temu. Opsi ini bisa dipilih jika antara pemerintah dan DPR belum menemui kesepakatan tentang isu krusial ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Tjahjo menuturkan, pemerintah tetap pada pendirian bahwa ambang batas pencalonan presiden pada 20-25 persen. Sementara itu, fraksi-fraksi di DPR masih belum menemukan kesepakatan tentang ambang batas pencalonan presiden.

Jika kondisi ini terus terjadi, maka dikhawatirkan pembahasan RUU Pemilu tidak selesai tepat waktu.

"Mungkin perlu Perppu saja. Nanti dalam Perppu dimasukkan (keterangan) tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengikat," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

 

Sebelumnya, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah akan menarik diri dalam pembahasan RUU Pemilu. Langkah ini, kata dia, sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU tersebut, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.

Tjahjo menjelaskan, usulan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen bukanlah opsi yang merugikan. Ambang batas itu pernah digunakan pada Pilpres sebelumnya.

"Pilpres sebelumnya tidak ada masalah dengan ambang batas ini. Pilpres sebelumnya, ada ada beberapa calon yang maju. Tidak ada gejolak apa-apa, jadi mengapa ditakutkan," katanya.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pemilu masih belum mencapai kata sepakat penuh terhadap lima isu krusial. Lima isu tersebut adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan dan metode konversi suara kepada kursi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement