REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bandung, menggunakan mobil dinas untuk digunakan mudik. Menurutnya, ia akan memberikam sanksi jika masih ada yang nekat memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Maka saya Melarang PNS atau ASN di Kota Bandung menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan, Kamis (15/6) malam.
Menurut Emil, kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk pelayanan kemasyarakatan. Jadi, bukan untuk kepentingan pribadi. Aturan ini, kata dia, seperti tahun-tahun lalu, sesuai instruksi pemerintah pusat, kendaraan dinas tidak izinkan digunakan mudik.
"Hanya boleh untuk pelayanan masyarakat," katanya.
Dikatakan Emil, bagi PNS yang masih kedapatan memakai kendaraan dinas untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya. "Ada sanksi berjenjang, mulai teguran lisan, tertulis dan lain-lain," katanya.