Jumat 16 Jun 2017 15:30 WIB

Susi Tegaskan Tolak Kapal Eks Asing

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tetap menolak masuknya kapal eks-asing untuk kembali beroperasi di kawasan perairan Indonesia karena hal itu sama saja dengan pelanggaran terhadap kedaulatan republik ini.

"Kalau kapal eks-asing mau jalan lagi tidak bisa karena itu adalah bukti kejahatan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Susi, pihaknya telah berbaik hati bahwa berbagai kapal eks-asing penangkap ikan yang selama ini lama beroperasi di kawasan perairan Indonesia pada masa dahulu tidak sampai ditenggelamkan. Hal tersebut, lanjutnya, antara lain karena praktek penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional yang terjadi pada masa lalu juga kerap melibatkan oknum aparat.

Untuk itu, ia juga mengutarakan harapannya agar berbagai pihak memahami bahwa KKP tegas dengan tidak mengizinkan kapal eks-asing untuk beroperasi kembali. "Pejabat Indonesia harus mengerti, kita sangat baik (dengan tidak menenggelamkan kapal eks-asing) adalah untuk kebaikan ke depan," kata Menteri Susi.

Karena itu, ujar dia, diharapkan pula agar tidak ada berbagai pihak yang melakukan lobi agar membolehkan kembali beroperasinya kapal eks-asing.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto menyatakan, kapal ikan eks-asing (buatan asing yang beroperasi di perairan Indonesia) selayaknya harus dideregistrasi terlebih dahulu sebelum bisa kembali ke negara asalnya.

"Kapal ikan eks-asing harusnya dilakukan deregistrasi dulu baru bisa berlayar kembali ke negaranya," kata Rifky Hardijanto di Jakarta, Selasa (23/5).

Rifky memaparkan hal tersebut terkait dengan lima kapal ikan asing dari Filipina yang disergap KKP, 17 Mei 2017, karena ingin pergi dari Sulawesi Utara kembali ke negaranya tanpa melakukan deregistrasi. Kapal KKP, menurut dia, berhasil mengamankan lima kapal tersebut bersama-sama dengan anak buah kapalnya sehingga mereka juga harus menyelesaikan dahulu prosedur yang semestinya.

Setelah melakukan deregistrasi, lanjutnya, kapal ikan asing akan diterbitkan LSO atau izin berlayar untuk sekali jalan saja ke negara asalnya masing-masing.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement