REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudin Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menggelar operasi penghapusan trayek layanan angkutan lingkungan dan larangan pengoperasian angkutan umum jenis bemo di Stasiun Manggarai. Larangan mulai diberlakukan sesuai surat edaran yang berlaku sejak 6 Juni 2016 lalu. Operasi tersebut melibatkan 70 petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, Polri dan Satpol PP.
Kepala Seksi Pengendalian Opersional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Edy Sufaat mengatakan dilarangnya bemo beroperasi lantaran tidak memiliki surat izin, tidak ramah lingkungan, usia kendaraan yang sudah tua, dan dinilai terlalu berbahaya untuk dijadikan angkutan umum massal.
Menurut catatan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dishub Pemprov DKI Jakarta) hingga saat ini masih ada 213 unit bemo di Jakarta. Namun, yang beroperasi hanya tinggal 163 unit.
"Sudah dua kali diberikan sosialisasi namun masih beroperasi. Bagi bemo yang masih beroperasi kami razia," ujar Edy Sufaat dalam siaran persnya, Jumat (16/6).
Pada Jumat (16/6) Sudinhub Jakarta Selatan berhasil menindak tujuh bemo dengan rincian dua bemo diderek dan diberlakukan sesuai aturan yang sudah ditentukan. Lima pemilik bemo kemudian memberikan surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi.
Jika melanggar surat pernyataan yang sudah diberikan, maka bemo tersebut akan disetop operasionalnya. Dishub, kata Edy, juga memberikan beberapa opsi kepada para sopir bemo. Sesuai keputusan rapat bersama antara sopir dan Dishub, beberapa opsi tersebut, yakni memberikan kredit dengan uang muka (DP) murah Rp 5 juta oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membelian bajaj baru. Apabila memiliki SIM A umum akan dialihkan menjadi sopir APB atau mikrolet. Jika bemo masih dalam keadaan bagus bisa juga diusulkan untuk jadi ikon Jakarta di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Kami meminta sopir-sopir yang berminat ikut program tersebut segera mendaftar dan menyerahkan data-datanya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Wakil Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sigit mengatakan terhitung 6 Juni 2017 Angkutan Lingkungan Bemo/Kancil resmi tidak boleh Beroperasi di DKI Jakarta (SE Kadishub Nomor 84/SE/2017 tanggal 5 Juni 2017).