Jumat 16 Jun 2017 15:34 WIB

Bemo Dilarang Beroperasi di Jakarta

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Israr Itah
Sejumlah angkutan bemo menunggu penumpang di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (10/3).     (foto : Raisan Al Farisi)
Sejumlah angkutan bemo menunggu penumpang di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (10/3). (foto : Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudin Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menggelar operasi penghapusan trayek layanan angkutan lingkungan dan larangan pengoperasian angkutan umum jenis bemo di Stasiun Manggarai. Larangan mulai diberlakukan sesuai surat edaran yang berlaku sejak 6 Juni 2016 lalu. Operasi tersebut melibatkan 70 petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, Polri dan Satpol PP.

Kepala Seksi Pengendalian Opersional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Edy Sufaat mengatakan dilarangnya bemo beroperasi lantaran tidak memiliki surat izin, tidak ramah lingkungan, usia kendaraan yang sudah tua, dan dinilai terlalu berbahaya untuk dijadikan angkutan umum massal.

Menurut catatan Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Dishub Pemprov DKI Jakarta) hingga saat ini masih ada 213 unit bemo di Jakarta. Namun, yang beroperasi hanya tinggal 163 unit.

"Sudah dua kali diberikan sosialisasi namun masih beroperasi. Bagi bemo yang masih beroperasi kami razia," ujar Edy Sufaat dalam siaran persnya,  Jumat (16/6).