Jumat 16 Jun 2017 17:32 WIB

HNW Berharap Pansus Hak Angket KPK Tetap dalam Koridor

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku tidak mempermasalahkan rencana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus KTP Elektronik, Miryam S Haryani.

Meski demikian Hidayat berharap Pansus Hak Angket KPK dapat menjalankan apa yang dikomitmenkan ketika dibentuk. Sehingga tidak menimbulkan pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

"Jadi kita berharap itulah yang menjadi koridornya. Maka publik tetap nyaman melihat KPK tetap kuat dan memang betul-betul menjalankan seluruh kewajibannya dalam memberantas korupsi sesuai dengan aturan hukum, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih," harap Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).

Hidayat juga mengkritisi kinerja KPK yang belum maksimal, KPK terkesan hanya menindak korupsi kecil. Dia mencontohkan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, yang nilai korupsinya hanya berapa ratus juta.

Sementara terhadap kasus yang menyangkut nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seperti Rumah Sakit Sumber Waras, serta pembelian tanah Cengkareng yang nilai miliaran rupiah KPK terkesan tak memiliki kekuatan.

"Belum lagi triliunan ada kasus Century, dan juga kasus BLBI. Juga soal uang hasil pemberantasan korupsi ke mana? Jangan sampai publik melihat bahwa anggaran KPK lebih tinggi daripada uang yang bisa dikembalikan KPK ke kas negara dari pemberantasan korupsi," jelas Hidayat.

Selain itu, Hidayat juga mewanti-wanti Pansus Hak Angket KPK agar tidak mencoba melemahkan KPK melalui revisi Undang-undang KPK. Akibatnya masyatakat akan menilai Pansus Hak Angket KPK hanya sebagai pintu masuk untuk melakukan perubahan Undang-undang tentang KPK untuk melakukan pelemahan.

Sementara sering menyampaikan tentang pentingnya evaluasi terhadap KPK adalah Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Maka seharusnya, kata Hidayat pemerintah yang melakukan kajiannya dan disampaikan ke DPR RI.

"Sekali lagi posisinya tidak untuk melemahkan KPK, tapi betul-betul dalam rangka menguatkan KPK, dan itu domainnya pemerintah. Silahkan pemerintah mengkaji kemudia sampaikan ke DPR RI. Nanti DPR RI akan mengkaji lagi apakah setuju dengan usulan pemerintah atau kami menolaknya lagi," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement