Jumat 16 Jun 2017 17:24 WIB

Kejakgung dan Polri Beda Sikap Soal Status HT di Kasus SMS

Rep: Mabruroh / Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka. HT menjadi tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada Jaksa Yulianto.

"Terlapornya, tersangkalah ya sekarang sudah tersangka saya dengar sudah tersangka," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).

Menurut Prasetyo sampai saat ini pihaknya menunggu saja bagaimana penyidikan tersebut dilakukan hingga pemberkasan nanti. Nanti kata dia hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Di situ nanti akan diteliti, sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat atau tidak untuk diajukan ke persidangan, itu kita tunggu ya," katanya.