REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan munculnya program siaran di televisi pada bulan Ramadhan yang berpotensi melakukan pelanggaran. KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari.
"Secara umum kita sebut potensi pelanggaran. Setidaknya melanggar Pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan," kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di KPI Pusat, Jakarta, Jumat (16/6).
Dewi mengatakan dari hasil pemantauan KPI, sedikitnya ada empat program yang berpotensi melanggar tersebut. Selain menegur, KPI, menurut dia, sebetulnya sudah melakukan langkah preventif. Program acara yang sarat dengan pelanggaran P3 & SPS itu, di antaranya, Sahurnya OVJ (Trans 7), Pesbukers Ramadhan (ANTV), Sahurnya Pesbukers (ANTV) dan Keluarga Gunarso (Indosiar).
Menurut dia, keempat program acara yang tampil di tiga stasiun televisi itu masih sarat dengan dialog yang berupa celaan, makian dan hinaan. Dewi mengatakan tidak sepatutnya pada program acara yang dikaitkan dengan bulan Ramadhan, namun justru diisi dengan candaan dan lawakan yang merendahkan martabat manusia.
Dalam catatan KPI, beberapa program siaran di atas sudah pernah mendapatkan teguran pada Ramadhan tahun sebelumnya. Dewi meminta pengelola televisi memainkan peran aktif di tengah masayarakat secara positif dengan memberi sajian tontonan hiburan yang informatif, seharusnya menjadi prioritas untuk disiarkan.
Menurut KPI, jenis acara feature dan kultum merupakan terbanyak pada Ramadhan tahun ini, yaitu sekitar 12 acara. Lalu acara variety show, sinetron/FTV sekitar 10 acara, dan lainnya seperti siaran dakwah, talkshow, animasi anak, talent search (pencarian bakat), musik, berita, kajiam Islam dan laporan langsung.