REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menangkap tersangka kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyebutkan adanya potensi pencabutan paspor Habib Rizieq Shihab. Opsi ini dikeluarkan menyusul tidak dipenuhinya syarat penerbitan red notice untuk Habib Rizieq.
Iriawan kembali menyatakan, opsi police to police berupa kerjasama antara kepolisian Indonesia dan Arab Saudi dimungkinkan. "Kemarin pak Kapolri dengan kepala kepolisian Arab Saudi sudah menandatangani MOU di Bogor (saat Raja Salman datang). Ya itu salah satu alternatif," kata dia di Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
Alternatif berikutnya, lanjut Iriawan, imigrasi bisa mengeluarkan pencabutan paspor. Hal ini menurut Iriawan tergantung pada permintaan Polda Metro Jaya. Namun polisi belum melakukan itu dan masih akan mengkaji opsi terbaik nanti.
"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke imigrasi, imigrasi mencabut dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) kembali dari negara asal ke Indonesia, seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu," ungkap Iriawan.
Iriawan menyatakan, polisi masih memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan beberapa opsi. Iriawan menilai, tidak dipenuhinya red notice tidak masalah karena ketentuan yang mensyaratkan demikian. "Tidak bisa kita intervensi karena sudah ketentuan internasional," pungkas dia.
Red notice untuk Imam Besar FPI Habib Rizieq yang menjadi tersangka kasus dugaan pornografi tidak dapat diajukan ke Interpol. Hal ini lantaran kasus Rizieq itu tidak termasuk kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.