REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar mengungkapkan, ponsel yang dijadikan alat bukti kasus kliennya ternyata dalam keadaan mati. Ia menuturkan, penyidik cuma menampilkan bukti percakapan dalam bentuk tampilan-tampilan slide saja.
"HP mati, dalam kondisi mati, Labfor cuma menampilkan bukti dalam bentuk tampilan-tampilan slide," kata Aziz di konsolidasi nasional yang digelar GNPF-MUI di Hotel Balairung, Jum'at (16/6).
Lebih lanjut, Aziz menerangkan bukti-bukti transkip yang ada pun cuma dalam bentuk tampilan-tampilan slide. Ia mengaku sempat memberikan pertanyaan kepada penyidik, untuk menampilkan bukti asli, tapi jawabannya cuma bilang ponselnya sedang dipinjam.
Padahal, ia mengatakan handphone yang dijadikan alat bukti itu disita untuk kasus makar, yang juga dituduhkan ke FH. Bahkan, ia menuturkan kalau kliennya untuk kasus ini sudah diperiksa selama 10 kali, tanpa diketahui penyebar tampilan itu.
"Kita sudah minta ke penyidik agar profesional, proses dulu orang yang menyebarkan tampilan-tampilan itu, tapi Polisi keberatan," ujar Aziz.
Ia menambahkan, keberatan itu membuat redaksinya diubah dengan alasan agar tidak menyudutkan pemilik. Ketika ditanya apakah percakapan pornografi itu ada dan dilakukan FH dan HRS, ia menegaskan itu tidak pernah ada dan tidak pernah dibenarkan kliennya.
"Tidak pernah ada dan tidak pernah dibenarkan klien saya, dan itu sudah dijelaskan sebenarnya di BAP," kata Aziz.