REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait aliran dana ke Amien Rais yang tidak relevan dengan kasus terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Siti Fadilah Supari. Ali mengatakan, meski dinyatakan tidak relevan, namun fakta nya tetap ada.
"Bahwa faktanya itu ada. Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar pekara ini," kata Ali usai persidangan vonis Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6).
Ali mengatakan minimal entry poin sudah bagus sekalipun dalam perkara ini? dinyatakan tidak relevan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terbukti ada dana aliran ke Amien Rais. "Ya itu fakta-fakta hukum aliran dana ada, hakim sudah sependapat faktanya ada, tetapi tidak relevan dengan perkara ini, lalu perkara yang mana, kami dalami lagi," ujarnya.
Menurut dia, faktanya jelas penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta persidangan. Dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. "Tidak relevan dengan Amien Rais yaitu pertimbangan majelis hakim tetapi artinya ada relevansi di luar perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya hakim Diah Siti Basariah saat membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6) menyimpulkan terkait uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tidak dapat dipastikan berasal dari proyek Alkes atau bukan. Karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tidak relevan dengan kasus terdakwa Siti Fadilah Supari.