Jumat 16 Jun 2017 20:05 WIB

MUI Minta Kasus Rizieq Diproses Sesuai Hukum yang Transparan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi meminta pihak keamanan meminimalisir isu di masyarakat terkait kriminalisasi ulama. Kriminalisasi ulama, menurut Masduki bukan hanya merugikan satu pihak, namun juga berbahaya untuk banyak kalangan karena memancing timbulnya gejolak di masyarakat.

Habib Rizieq Shihab (HRS), kata Masduki, jika memang benar menyalahi hukum, maka diharapkan dapat diproses sesuai prosedur. Terkait kabar penjemputan paksa oleh polisi, Masduki mempertanyakan tujuan dari rencana tersebut mengingat pendapat yang mengatakan bahwa hal itu adalah salah satu tindak kriminalisasi.

“Kalau memang habib Rizieq ada kaitannya tentang masalah hukum saya kira proses secara hukum seperti apa yang sesuai dengan aturan jangan sampai ada hal hal yang sebagaimana dikhawatirkan oleh masyarakat itu,” ujar Masduki melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Jumat (16/6).

Dia juga menghimbau masyarakat agar dalam berpikir dan bertindak dengan kepala dingin. Jangan sampai menimbulkan perpecahan atau hal yang tidak diharapkan. Fatwa MUI tentang media sosial juga disebabkan karena tidak bijaknya masyarakat dalam menggunakan sosial media.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement