Jumat 16 Jun 2017 20:16 WIB

Yusril Nilai Kasus Habib Rizieq akan Mentah di Pengadilan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: dok. Humas DPD Ri
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, sampai saat ini belum ada kasus makar yang sampai ke pengadilan. Termasuk, kasus sejumlah kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab, yang dirasa tidak mencukupi alat bukti.

Yusril menjelaskan, sepengetahuannya kasus yang menimpa Rizieq saat ini berjumlah 12, enam baru terbit sprindik dan dua sudah ditetapkan tersangka. Dua kasus merupakan penghinaan terhadap lambang negara dan pornografi.

Namun, ia merasa, kasus-kasus itu akan mentah bila dilayangkan ke pengadilan, mengingat alat bukti yang sangat lemah. Untuk penghinaan lembang negara, Yusril menekankan, mengkritisi Pancasila apalagi atas keperluan sebagai kebebasan akademi.

"Kalau mau diteruskan, semua akan mentah di pengadilan, bukan mendahului Allah SWT tapi kalau kasus-kasus seperti ini akan ditolak pengadilan," kata Yusril.

Ia mengingatkan, kondisi berbeda tentu akan terjadi apabila ada intervensi dari pemerintah. Tapi, Yusril menegaskan tidak mau frontal ke satu sisi saja, dan menginginkan semua persoalan yang ada cepat selesai.

Terlebih, lanjut Yusril, tuduhan yang ditujukan terhadap beberapa aktivis itu merupakan makar, yang unsurnya dianggap tidak terpenuhi. Apalagi, tidak ada unsur-unsur kekerasan dari berbagai tuduhan yang dilayangkan.

"Belum lagi, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah karena itu untuk perkara lain," ujar Yusril.

Ia mengingatkan, alat bukti sangat penting posisinya, sehingga tidak bisa diperoleh semarangan walau tujuannya membuktikan. Yusril menekankan, alat-alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Selain itu, kasus pornografi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak termasuk kasus narkoba, korupsi dan terorisme. Karenanya, alat bukti tidak dapat diperluas dengan elektronik, apalagi dengan melakukan penyadapan.

"Kasus ini tidak masuk itu, tidak sama sekali," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement