Sabtu 17 Jun 2017 16:22 WIB

Pencatatan Perkawinan Agama Buddha Masih Bermasalah

Menikah/ilustrasi
Menikah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Bimas Buddha Kemenag menggelar Pertemuan Tokoh Agama Buddha guna menyikapi isu-isu aktual Keagamaan. Tema pokok dalam pertemuan ini kali adalah perkawinan Agama Buddha.

Direktur Urusan dan Pendidikan (Urpendik) Agama Buddha Supriyadi mengatakan, permasalahan perkawinan agama Buddha tidak kunjung selesai karena masing-masing Provinsi bekerja sendiri. "Contoh kasus seperti yang terjadi di Riau, di mana muncul surat pernikahan Agama sendiri. Banyak permasalahan terutama di pulau Sumatera terkait surat perkawinan," ujar Supriyadi di Jakarta, Jumat (10/6).

Menurut Supriyadi, pertemuan tokoh agama Buddha ini digelar dengan tujuan memyamakan persepsi tentang prosedur perkawinan dalam Agama Buddha. Hal itu penting untuk mewujudkan legalitas pendataan dan pencatatan umat Buddha.

Supriyadi mengaku, sering menemui kendala pencatatan, terutama pada perkawinan kedua karena tidak menyertakan akta kematian bila salah satu pasangan meninggal atau akta perceraian bila salah satu pasangan telah berpisah.

"Masalah lainnya, perkawinan yang telah dilakukan secara Agama atau penghayat kepercayaan, namun tidak terpenuhinya syarat dan dokumen pendukung sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dicatat," kata Supriyadi. Salah satu yang harus diperhatikan, adalah ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.

Pertemuan tokoh agama ini juga menghadirkan narasumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sukirno dan Endang Retnowati. Keduanya menjelaskan tentang seluk beluk penyelenggaraan pencatatan perkawinan Agama Buddha.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Penyuluh Paniran bersama 18 Majelis yang hadir melakukan voting penyeragaman blanko untuk seluruh majelis agar tidak ada pemalsuan surat perkawinan.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement