Ahad 18 Jun 2017 14:05 WIB

BPOM Cabut Izin Mi Instan Asal Korea yang Mengandung Babi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ratna Puspita
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pencabutan nomor izin edar terhadap empat jenis mi instan asal Korea Selatan yang diketahui positif mengandung babi. 

Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan importir sudah melanggar ketentuan yang ada. Menurut Penny, importir pada saat registrasi tidak menyampaikan bahwa produk yang mereka edarkan mengandung babi atau turunannya. 

"Kalau mengandung babi, sewaktu diregistrasi sudah harus melaporkan ke kami. Maka akan saya kasih nomor registrasi sendiri khusus untuk yang mengandung babi dan satunya lagi yang tidak mengandung babi," kata Penny kepada Republika, Ahad (18/6).

Tapi, Penny melanjutkan, setelah mendapat nomor registrasi dan surat izin impor, importir mengimpor produk yang tidak sesuai. Informasi adanya kandungan babi pada empat produk mi instan asal Korea ini diketahui oleh BPOM dalam pengawasan saat barang sudah masuk ke pasar (post-market). 

Selain itu, Penny menyebut ada juga laporan dari masyarakat atas produk-produk ini. Setelah dicek dan dilakukan uji laboratorium, ternyata memang positif mengandung babi.

BPOM sudah berkomunikasi dengan importir keempat produk ini, yakni PT Koin Bumi. Kepada importir, BPOM telah meminta kepada importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.

Penarikan produk merupakan konsekwensi karena BPOM sudah mencabut izin edar produk-produk tersebut. "Kalau sudah dicabut izin edarnya itu barang sudah ilegal. Jadi harus segera ditarik dari peredaran, karena bisa dikenai sanksi importirnya kalau sampai ditemukan produk tanpa izin edar masih ada," kata Penny.

 

Surat BPOM Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, menyatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement