Ahad 18 Jun 2017 15:28 WIB

Lelang Gula Rafinasi Dinilai Untungkan UKM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Asosiasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Agro Jawa Barat, Suyono menilai selama ini sangat susah bagi UKM mendapat gula. Dia bersama anggotanya dapat merasakan tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan orang kecil.

Ia menilai dengan keluarnya kebijakan lelang gula rafinasi bisa memberikan akses yang mudah bagi para UKM untuk mendapatkan gula yang harganya kompetitif.

Suyono percaya produk UKM nantinya akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. ”Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” tambah Suyono saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (18/6).

Suyono menjelaskan Selama ini, kata dia, pelaku UKM mendapat gula rafinasi dari sumber yang tidak jelas dengan harga yang tidak terkendali. Hal ini lantaran UKM kalah saing dengan industri besar untuk mendapatkan gula tersebut.

"Pelaku UKM makanan minuman tahu bahwa gula rafinasi itu bagus. Kualitasnya bagus dan umurnya panjang sehingga permintaan dari UKM selalu naik,” lanjut dia.

Menurut Suyono, selama ini sangat sulit bagi UKM mendapat gula, karena tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan UKM, sehingga pembelian skala kecil hanya bisa dilakukan melalui distributor. Akibatnya, menurutnya selama ini harga lebih tinggi dibanding industri besar yang bisa bertransaksi ke pabrik.

Dia juga yakin, produk UKM makanan dan minuman akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. “Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capai ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” tutup Suyono.

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Dengan keluarnya peraturan ini, GKR hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang dijalankan secara online.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement