REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan pidana di Mesir telah menjatuhkan hukuman seumur hidupbagi 19 anggota Ikhwanul Muslimin. Hukuman tersebut dijatuhkan karena ke-19 anggota Ikhwanul Muslimin tersebut terbukti melakukan hasutan dan demonstrasi menentang negara.
"19 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir telah dijatuhkan hukuman seumur hidup karena melakukan kerusuhan serta demonstrasi menentang negara," kata sumber pengadilan seperti dikutip laman Asharq Al-Awsat, Ahad (18/6).
Para terdakwa awalnya diadili pada 2015 atas tuduhan melakukan kerusuhan, kepemilikan senjata, serta pamflet tentang hasutan dan pengorganisasian demonstrasi melawan negara, polisi, serta tentara. Mereka ditangkap setelah demonstrasi yang diinisiasi Ikhwanul Muslimin, yang notabene dilarang, menentang pemakzulan presiden Mohammed Mursi pada 2013.
Kendati demikian, keputusan hukuman pidana seumur hidup tersebut masih dapat diubah. Ke-19 anggota Ikhwanul Muslimin memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan terkait ke pengadilan tertinggi di Mesir. Dalam putusan tersebut, pengadilan Mesir juga menghukum seorang lainnya dengan hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan seorang lainnya terbebas dari dakwaan dan dibebaskan oleh otoritas berwenang Mesir.