REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk pulang ke kampung halaman atau mudik. Namun PNS tidak boleh cuti sebelum 23 Juni 2017 dan masuk tepat waktu pada 3 Juli 2017.
"Ketika sudah masuk, pegawai Pemprov DKI harus on time, tidak boleh bolos. Kalau sampai bolos, TKD nggak kita bayar. Terlalu panjang cutinya ya. Kalau sampai tambah lagi (liburnya) kita potong TKD-nya (tunjangan kinerja daerah)"ujar Djarot di Balai Kota, Senin (19/6).
Selain itu, ia tidak mempermasalahkan cuti bersama PNS yang berjumlah 10 hari. Artinya, Djarot mengatakan, semakin panjang cuti maka mudik akan cepat terlaksana.
"Supaya roda perekonomian di daerah juga cepat untuk bergerak, serta mengurai kemacetan, jangan sampai menumpuk seperti dulu," katanya.
Seperti diketahui, cuti lebaran PNS Pemprov DKI Jakarta dimulai pada 23 Juni 2017 kemudian dilanjutkan pada 27 Juni hingga 30 Juni 2017. PNS DKI Jakarta baru kembali kerja pada 3 Juli 2017.