REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama, juga berlaku bagi TNI dan Polri. "TNI dan Polri juga bisa merefer Kepres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti bersama," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6).
Ia menegaskan, Kepres tersebut tidak hanya menambah cuti pada PNS. Diketahui, dalam Kepres 18/2017, pemerintah menambahkan 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Rini menuturkan, Kepres itu memberi pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Sehingga, ia menjelaskan, menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga.
Kendati demikian, Rini menegaskan, diktum kedua yang menyebutkan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS.