Senin 19 Jun 2017 13:00 WIB

Sejarah Mencatat, Umat Islam di Latvia Alami Diskriminasi

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Latvia
Foto: Womanitely
Latvia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam adalah agama minoritas di Latvia. Pew Forum menyebutkan, jumlah Muslim Latvia diperkirakan mencapai 2.000 jiwa yang didominasi oleh penganut mazhab Sunni. Tak mudah menjadi minoritas di negara yang terletak di kawasan Baltik, Eropa Utara, ini. Berbeda dengan Yahudi yang juga minoritas, kondisi Muslim Latvia termarjinalkan.

Sejarah mencatat bahwa diskriminasi dan berbagai bentuk tekanan terhadap umat Islam. Pada 1940, misalnya, saat Soviet menduduki negara ini, mereka kerap mendapat tekanan. Akibat berbagai tekanan tersebut, umat lebih memilih penjara ketimbang melarikan diri.

Mereka menjadi tawanan tentara merah dan sebagiannya bekerja di Latvia. Saat itu, Shakir Husnetdinov tetap menjadi pemimpin. Hampir semua Muslim Latvia yang hidup sebelum perang hilang.

Gelombang baru imigran Muslim muncul saat pendudukan Soviet pada 1944. Mereka adalah orang Tatar Krimea. Lalu komu nitas Azeri dan Chechen muncul ber sama dengan kehadiran Muslim Asia Tengah.

Kalangan ini menganggap identitas dan tradisi Islam telah tercerabut dari Rusia.

Selama pendudukan Soviet atas Rusia, praktik keagamaan dibatasi. Soviet memper sempit ruang gerak organisasi keagamaan. Pada masa ini pula umat belum mendapatkan kesempatan shalat di masjid yang repersentatif. Demikian halnya terkait persoalan lain, seperti pemakaman.

Pada 1958, Dewan Komunitas Muslim Riga Riga Rufiya Sheviryova membangun pemakaman Muslim di Jekabpils, sebelah pemakaman Yahudi. Sebelum kompleks pemakaman Muslim tersebut dibangun, jenazah Muslim dimakamkan bersama di kompleks kuburan orang Yahudi dan sering menuai protes.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement