Senin 19 Jun 2017 16:31 WIB

Transjakarta Koridor 13 tak Mungkin Diresmikan Bulan Ini

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Andri Saubani
Suasana jembatan penyeberangan orang (JPO) yang juga sebagai penghubung menuju halte TransJakarta CSW Koridor 13 Ciledug-Tendean di Jakarta, Rabu (4/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana jembatan penyeberangan orang (JPO) yang juga sebagai penghubung menuju halte TransJakarta CSW Koridor 13 Ciledug-Tendean di Jakarta, Rabu (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah menginginkan koridor 13 Transjakarta rute Ciledug-Tendean beroperasi sesuai dengan jadwal, yakni pada 22 Juni 2017. Namun, kata Andri, dokumen sertifikat laik fungsi (SLF) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PU PR RI) masih belum terbit.

"Jadi sudah diputuskan di rapim tadi, Dinas Bina Marga agar segera berkoordinasi dengan kementerian PUPR untuk menyelesaikan SLF yang akan dikeluarkan. Kalau ngapa-ngapain harus ada itunya (SLF) dulu, kalau enggak nanti ntar kita disalahin," ujar Andri di Balai Kota, Senin (19/6).

Selain itu, Andri mengatakan, tidak memungkinkan apabila koridor 13 tetap diresmikan pada 22 Juni 2017. Tetapi, Dishub Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta tengah berkoordinasi kembali dengan Kementerian PU PR sambil menunggu proses penerbitan dokumen SLF.

"Nanti launching-nya itu mundur arahannya nanti di tanggal 17 Agustus 2017. Tetep kita nanti akan dijembatani, istilah kata minta izin lah kepada Kementerian PU PR yang mengeluarkan rekomendasi untuk SLF nya sendiri, boleh nggak kita melakukan soft launching sambil boleh dibilang percobaanlah, walaupun percobaan sih ya sudah terus. Kan kita percobaan yang kita tidak mengangkut penumpang, nanti soft-launching itu bisa nggak kita mengangkut penumpang. Jadi kalau dari arahan beliau (Kementerian PU PR) silakan, kita jalan. Kalau enggak, ya enggak. Nggak berani kan kita,"

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta), Budi Kaliwono mengatakan, armada bus Transjakarta untuk melewati koridor 13 sudah siap. Namun, belum mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PU PR).

Saat ini dokumen tersebut sedang diproses oleh Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Apa nanti dibilang orang kalau kita belum ada izin sudah mengoprasikan secara penuh ya, kecuali uji coba. Kalau uji coba boleh-boleh saja kayak sekarang kan kita ukur treknya semua," ujar Budi di Balai Kota, Senin (19/6).

Dokumen tersebut diperlukan untuk mengoperasikan sebuah jembatan panjang. Jalan trayek yang seperti jembatan panjang ini harus melalui pengkajian dan perizinan khusus. Panjang koridor 13 ini mencapai 9,3 km. "Ini karena sifatnya kan diatas ya, dianggap inilah bagian dari pada jembatan, normal ini sih semua," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement