REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Utara menggelar rekonstruksi kasus pesta gay bertajuk 'The Wild One' di ruko milik PT Atlantis Jaya Gym di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/6). Sepuluh orang tersangka dihadirkan dalam reka ulang adegan yang dilakukan saat penangkapan, Ahad (21/6) lalu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 10 tersangka beserta tiga orang saksi melakukan 97 adegan rekonstruksi. Nasriadi menerangkan, tidak ada perbedaan antara keterangan tersangka dan adegan yang dilakukan.
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas pengungkapan kasus tersebut, yakni Syarif, Bhagas, Tomy Timoty, Ronny, Restu, Nandes, Dandi, Kristian, Aris, dan Steven. Dalam kesempatan tersebut, salah satu penyidik mengaku mengetahui adanya pesta gay di lokasi tersebut melalui undangan pesan berantai yang dibuat oleh pihak pengelola, yaitu Atlantis.
Berikut isi undangan yang dikirim pihak pengelola Atlantis lewat pesan berantai;
Siang Atlanters
Jangan sampai terlewatkan spesial Event sebelum memasuki bulan Ramadhan, Minggu 21 Mei 2017
Kami persembahkan “The Wild One”
Saksikan sensasi 4 Trainer Gym macho and muscle yang akan LIVE dan menghiburan kalian semua.
Ikuti fun games dan dapatkan hadiah menarik
Free : Snack, pisang, dan minuman hangat
Buka jam : 1 Siang – 11 malam
No towel : all day
Show time : 7 malam
HTM sebelum jam 4 : 160rb
HTM setelah jam 4 : 185rb
Member, Popcorn (17-25th) : 125 All day.
ATLANTIS
Jalan Bukit Gading Raya
Komplek Rukan Kokan Permata
Blok B / 15-16 Kelapa Gading
Jakarta Utara
INFORMATION
PHONE : 087786755987 / 083808717000
PIN BB : 22A10A4D
Kedatangan kalian memberikan kecerian buat kami.
Enjoy,
Atlantis