REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menyarankan agar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Sebab, Presiden RI ke-5 itu yang mengesahkan pembentukan KPK.
Fahri mengatakan selain Megawati, Pansus Angket KPK juga perlu memanggil tiga tokoh lain yang terlibat dalam pembentukan lembaga antirasuah tersebut. Mereka, yaitu mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, Politikus PDI Perjuangan yang turut membahasa UU KPK, Panda Nababan, dan Profesor Romli Atmasasmita selaku perumus aturan tersebut.
"Saya sering nyebut empat orang ini. Empat orang yang masih hidup, termasuk membuat UU KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6).
Fahri mengatakan keempat orang itu yang memahami alasan pendirian KPK. "Apa nuansanya dan kenapa jadi kayak gini," kata Fahri.
Menurut Fahri, KPK yang sekarang ini melanggar aturan dalam melakukan penindakan kasus dugaan korupsi. Dia mencontohkan KPK melanggar aturan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dia beralasan KPK melakukan OTT seperti operasi intelejen dengan cara menyadap target. Padahal, dia mengatakan, OTT merupakan penangkapan secara mendadak, tanpa diketahui sebelumnya.
"Sementara kalau mengintip dulu, operasi intelijen namanya. Dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi, tidak ada operasi intelijen," ujar Fahri.