Senin 19 Jun 2017 18:57 WIB

BPOM Ambon Awasi Penjualan Mi Samyang

Red: Andi Nur Aminah
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan pengawasan penjualan mie Samyang asal Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi di sejumlah swalayan di kota Ambon. "Pengawasan dilakukan di delapan swalayan besar di kota Ambon di antaranya Hypermart Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM). Planet 2000, Alfa, Makro dan swalayan Fris," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Linthin  Senin (19/6).

Hasil pengawasan yang dilakukan tidak menemukan produk mi instan asal Korea di jual di swalayan di Kota Ambon. Ia mengatakan, keempat produk dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.

Empat produk mi yakni Samyang atau produk U-Dong, Nongshum dengan produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk mie instan rasa kimchi dan Ottogi dengan nama Yeul Ramen.

Razia tidak hanya dilakukan di kota Ambon tetapi juga di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersamaan dengan pengawasan sarana pangan. Menurut Sandra, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim pengawasan terpadu di Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah, Langgur, Maluku Tenggara dan kota Tual untuk melakukan pengawasan produk tersebut.