Senin 19 Jun 2017 19:17 WIB

Curiga Produk Mengandung Babi, Ini Cara Ceknya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (kanan) bersama Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Suratmono (kiri) menunjukan mie yang mengandung minyak babi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta konsumen Muslim untuk waspada melihat produk impor. Konsumen juga bisa mengecek apakah produk yang dicurigai mengandung bahan haram seperti babi.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, balai memang bertugas nemantau produk yang mengandung bahan tak sesuai ketentuan. Namun, ia meminta konsumen, khususnya Muslim, tetap waspada dan lebih jeli produk impor.

Jika melihat tanda-tanda produk mengandung babi maka masyarakat bisa mencari informasi. "Mulai telpon halo BPOM ke 1500533. Atau, kami juga punya aplikasinya di android," kata dia saat konferensi pers mengenai temuan mi berbahan babi, di Jakarta, Senin (19/6).

BPOM juga memiliki website atau laman yang memudahkan masyarakat mengecek produk yang telah dicabut izin edarnya, yaitu http://cekbpom.pom.go.id/. Melalui laman itu, masyarakat bisa memastikan seperti poduk, nama produk, dan izin edar.

Website ini juga menjadi wadah kalau masyarakat ingin melaporkan temuan produk yang berbahaya atau dilarang. "Itu justru bentuk kewaspadaan perlunya para masyarakat melihat dan melaporkan dan kita bisa (melakukan) tindakan cepat," ujar dia.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea Selatan yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Beberapa produk telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

Hasilnya, empat produk mi instan menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi. yaitu Samyang rasa u-dong dan kimchi, mi instan Nongshim varian Shim Ramyun Black, Ottogi rasa Yeul Ramen.

Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement