REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Unit Reskrim dari Polsekta Banjarmasin Timur menemukan 1.600 butir obat daftar G merek Carnophen alias Zenith tanpa izin edar saat melakukan penggerebekan di rumah seseorang yang diduga sebagai pengedar.
"Pengedar itu bernama Yanto Setiawan alias Bulat (31) ditangkap di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Km 5,7 Gang Karya Mufakat RT 31 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (19/6) sekitar pukul 15.00 WITA," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH Map di Banjarmasin, Senin (19/6).
Dikatakannya, terungkapnya bisnis haram pelaku bermula dari diamankannya penjual Zenith di Terminal Induk Km 6 Banjarmasin bernama Masdah (23) perempuan, dengan barang bukti 300 butir Zenith.
Kemudian dari pengakuan perempuan yang ditangkap lebih dulu itu mengatakan kalau obat-obatan terlarang tersebut adalah milik pelaku Yanto.
"Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Timuryono kemudian menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti yang disimpan dalam tas ransel warna hitam," ucap Dese.
"Untuk Masdah masih berstatus saksi, sedangkan tersangka Yanto kami kenakan Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena menjual obat tanpa izin edar sebagaimana diatur Pasal 197," beber Polwan yang sebelumnya Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.
Peredaran obat Zenith atau Carnophen ini memang begitu masif dan sangat meresahkan masyarakat, terutama para orangtua.
Untuk meminimalisir penyalahgunaannya, khususnya di kalangan remaja, Dese pun meminta orangtua agar lebih mengawasi anaknya dari pergaulan agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif seperti mengkonsumsi obat Zenith ataupun narkotika.