REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengambil sikap dengan menurunkan tim ke sejumlah toko ritel modern terkait ditemukannya peredaran mi instan impor asal Korea, Samyang, yang diduga mengandung babi.
"Mulai pekan ini kita turunkan tim ke beberapa lokasi dalam rangka mengawasi peredarannya (mi instan Samyang)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (20/6).
Ingot menuturkan Disperindag Pekanbaru mendapat pemberitahuan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terkait kandungan mi instan Samyang yang mengandung babi. Namun, dalam waktu dekat dia mengatakan belum akan melakukan penarikan atau penyitaan terhadap produk tersebut dari pasaran.
Salah satu opsinya, kata dia, adalah dengan mengedukasi kepada konsumen bahwa produk mi tersebut mengandung babi sehingga konsumen tidak akan membelinya. "Harus disikapi dengan baik. Paling tidak toko itu harus menjelaskan bahwa (produk) ini mengandung lemak babi. (Jadi) bukan tidak boleh dijual, tapi harus terbuka dan transparan," jelasnya.
Melengkapi Ingot, kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman menegaskan pihaknya berhati-hati mengambil sikap untuk menarik produk tersebut dari pasaran.
"Kami masih menunggu (instruksi dari pemerintah pusat). Kita harus hati-hati. Kalau menarik (produk mi tersebut), kita siap asalkan pemerintah mengumumkan dan meminta secara tegas," jelas Irba.
BPOM sebelumnya menyatakan empat produk mi Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen) terbukti mengandung fragmen DNA babi.
Selama ini, empat produk tersebut dijual bebas di sejumlah daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kota Bertuah Pekanbaru. Popularitas mi itu sendiri menanjak tajam berdasarkan unggahan di media-media sosial, terutama Instagram.
Dari pantauan, mi tersebut sebenarnya diimpor langsung oleh perusahaan Indonesia, namun sayang importir justru tidak mencantumkan label adanya kandungan babi tersebut. Informasi peredaran mi mengandung fragmen DNA babi tentu membuat khawatir masyarakat Kota Pekanbaru yang identik dengan suku Melayu dan beragama muslim.
Legislator Kota Pekanbaru mendesak Disperindag dan BBPOM setempat untuk menarik empat jenis mi asal Korea diduga mengandung babi dari peredaran agar tidak membuat resah masyarakat. "BBPOM Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera turun kelapangan untuk menarik mi tersebut," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru T Azwendi Fajri.
Menurut dia pascatemuan empat mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi oleh BBPOM, swalayan di Kota Pekanbaru masih saja mengedarkannya dan sangat mudah untuk ditemukan. Seperti terang dia di swalayan Jalan Taskurun, dan ritel Alfamart Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Setelah dinyatakan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, harusnya BBPOM dan Disperindag segera menarik semua mi instan asal Korea ini dari seluruh swalayan dan ritel yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.