REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mulai memeriksa penjualan mi Korea berbahan babi di sejumlah ritel pada Selasa (20/6). Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kantor Malang Wayono Metrikno menerangkan, pihaknya memang memiliki kewenangan untuk mengawasi barang beredar di masyarakat. "Dan sehubungan surat dari BPOM atas perintah penarikan produk mie asal korea, maka kita harus bergerak agar barang yang tidak sesuai perizinan tidak beredar," kata dia di salah satu ritel modern di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/6).
Menurut Wayono, timnya telah memeriksa beberapa tempat dan hasilnya tidak menemukan mi yang dimaksud terpajang di etalase penjualan. Beberapa toko ritel modern yang diperiksa sudah menariknya ke gudang.
(Baca juga: Peredaran Mi Samyang Mengandung Babi di Daerah Diantisipasi)
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:
1. Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT Koin Bumi