Selasa 20 Jun 2017 16:21 WIB
Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pencabutan izin edar terhadap empat jenis mi instan asal Korea Selatan yang diketahui positif mengandung babi.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan seluruh kepala balai BPOM se Indonesia, untuk mengawal penarikan produk mi yang dinyatakan mengangung babi tersebut.
Penny menambahkan sesuai data terakhir dari 34 provinsi yang terdapat balai BPOM, 23 provinsi menyatakan sudah tidak menemukan perdedarannya kecuali Manokwari dan Surabaya.
Videografer:
Fakhtar K Lubis