Selasa 20 Jun 2017 19:39 WIB

Pansus KPK: Pemanggilan Paksa Diatur dalam UU MD3

Wakil Ketua Pansus Risa Mariska (kiri)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua Pansus Risa Mariska (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan, pemanggilan paksa telah diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3 yang menyebut Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian.

"Tentu Kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," katanya di Jakarta, Selasa (20/6).

Risa melanjutkan, kerena itu Polri tetap bisa memanggil paksa Miryam S Haryani demi kepentintan rapat Pansus meski ketentuan itu tidak diatur dalam KUHAP.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut, Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait pemanggilan paksa Miryam jika tidak diizinkan KPK selama tiga kali.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perkap atau Surat Edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan.

"Dalam Pansus Angket bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK DPR RI untuk menjemput paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S. Haryani, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga tiga kali pemanggilan.

"Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya," ucap Tito dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Tito berpendapat, ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penjemputan paksa terhadap siapapun yang menolak hadir di Pansus DPR, hukum acaranya tidak jelas jika dikaitkan dengan KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement