Selasa 20 Jun 2017 16:40 WIB

Bendahara Parpol Jadi Perantara dalam Kasus OTT di Bengkulu

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Foto: Umar Muchtar
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan ada bendahara dari partai politik (parpol) tertentu yang menjadi perantara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Orang tersebut pun telah diamankan tim KPK.

"Jadi ada unsur penyelenggara negara dan juga unsur swasta di sana. Termasuk pihak perantara juga kami mengamankan yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana (Bengkulu)," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Febri mengatakan, lima orang yang sudah diamankan dari OTT di Bengkulu itu akan dibawa langsung ke KPK pada Selasa (20/6) ini. Diperkirakan kelimanya akan sampai di kantor KPK sore hari untuk diperiksa secara intensif.

Selain lima orang yang diamankan itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa kardus yang di dalamnya terdapat uang pecahan rupiah. "Uang ini sedang dalam proses perhitungan, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut," ujar dia.

OTT di Bengkulu itu, lanjut Febri, diduga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta kepada penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu. Febri juga belum bisa memastikan apakah lima orang yang diamankan termasuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari atau bukan.

Namun, Febri memastikan bahwa salah satu dari lima orang itu adalah perempuan. "Kami belum bisa sebutkan spesifik siapa yang diamakankan, apakah penyelenggara negaranya siapa tapi yang pasti memang ada unsur penyelenggara dalam proses OTT saat itu."

"Penyelenggara negara itu kan bisa dari Kepala Daerah bisa dari unsur setingkat eselon I atau bisa dari unsur-unsur lain di UU 28 tahun 1999," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement