Selasa 20 Jun 2017 20:38 WIB

Menkumham Minta Imigrasi Cegah 4 Napi Terbang ke Luar Negeri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait bisnis narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta bantuan kepolisian untuk memburu empat narapidana asing yang melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali, beberapa hari lalu. Yasonna juga memerintahkan imigrasi untuk mencegah empat tahanan itu terbang ke luar negeri.

Yasonna mengatakan masih belum ada perkembangan terkait keberadaan empat tahanan yang melarikan diri dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas pada Ahad (18/6). "Kami sudah minta imigrasi karena menyangkut orang asing, ya. Kami minta bantuan polda, polri untuk mengejarnya,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).

Yasonna juga sudah memerintahkan agar ada pemeriksaan terhadap para petugas sehingga empat narapidana tersebut bisa melarikan diri. “Sedang diperiksa, apakah ada kerja sama atau tidak," kata dia.

Dia menerangkan pemeriksaan juga untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian. Kelalaian berarti petugas tidak mengikuti prosedur dan ketetapan yang berlaku. "Apalagi kesengajaan. Itu berbahaya sekali kan,” ujar dia.

Keempat narapidana asing yang melarikan diri menghuni blok Bedugul. Mereka, yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33). Dia merupakan warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.

Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) yang merupakan warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus skimming. Kermi masih memiliki sisa pidana lima tahun.

Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika. Ia masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Terakhir, yakni Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia. Dia terjerat kasus narkotika dan masih memiliki masa tahanan enam tahun. N Dessy Suciati Saputri

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement