Selasa 20 Jun 2017 21:07 WIB

Dua dari Empat Napi yang Coba Kabur Mantan Polisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Ratna Puspita
Pintu gerbang Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara. (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pintu gerbang Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua dari empat narapidana yang gagal kabur dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (20/6), merupakan bekas anggota Polri. Keduanya divonis bersalah dalam dua kasus, yakni pembunuhan dan perampokan Bank BRI di Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, kedua napi itu, yakni Husaini bin Muhammad Ali Yusuf (35 tahun) dan Alhadi Juniawan bin Ramli (30). Pangkat terakhir mereka adalah Brigadir.

"Keduanya anggota Polda Aceh," kata Rina, Selasa (20/6).

Husaini yang merupakan warga Indrapuri, Aceh Besar, terakhir bertugas di Pelayanan Masyarakat Polda Aceh. Alhadi yang merupakan warga Tapak Tuan, Aceh Selatan, bertugas di Polres Aceh Selatan.

Keduanya merupakan murid dari Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh. Barmawi merupakan pemimpin Dayah (Pesantren) Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan.

Barmawi bersama muridnya, termasuk Husaini dan Alhadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88 dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka diduga melakukan pembunuhan terhadap caleg DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal, pada 2 Maret 2014.

Selain itu, mereka juga disinyalir terlibat dalam perampokan Bank BRI Unit Meukek pada 10 Mei 2013. Kedua perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara sedangkan Alhadi dihukum 10 tahun penjara untuk kasus pembunuhan. Untuk perkara perampokan Bank BRI Unit Meukek, Husaini dan Alhadi dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara.

Husaini dan Alhadi mencoba kabur bersama dua narapidana Lapas Tanjung Gusta lain saat santap sahur, Selasa (20/6). Kedua napi tersebut, yakni Rudi Rahman Bin Rasidin yang dihukum delapan tahun penjara dan Musliadi Zaiman yang dipidana 11 tahun enam bulan penjara. Keduanya dihukum karena terlibat dalam perkara narkotika.

Aksi keempat napi tersebut gagal setelah mobil yang mereka tumpangi untuk kabur menabrak pagar rumah warga di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, tepatnya di depan Perumahan Bali Indah. Mobil itu terbalik dan ringsek parah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement