REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang sopir taksi online yang menjadi korban bullying dengan diminta membuka baju di depan umum di Bandara Adisutjipto, F (32 tahun), melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda DIY, Selasa (29/6) sore. F mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dengan didampingi sejumlah anggota Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) untuk melaporkan kasus yang menimpanya.
Ketua PPOJ Muhtar Ansori di sela mendampingi F mengatakan dengan pelaporan yang ditempuh korban diharapkan hukum di DIY bisa ditegakkan. "Coba kalau misalnya bapak atau ibu Anda yang ditelanjangi seperti itu bagaimana rasanya?" kata Muhtar.
Seorang sopir taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) dipermalukan dengan diminta membuka baju di depan umum oleh sekelompok orang lantaran diketahui hendak menaikkan penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Ahad (18/6) malam. Video berdurasi 13 detik yang menggambarkan peristiwa itu juga telah banyak diperbincangkan dan menjadi viral di media sosial.
Menurut petugas SPKT Polda DIY, Tugiman, kasus yang dilaporkan oleh F menyangkut pelanggaran Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Menggunakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yulianto mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh F sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Pada prinsipnya kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.