REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas mengungkap peredaran sabu-sabu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto. Polisi menciduk tiga pelaku yang sebenarnya sedang menjalani hukuman di LP Purwokerto karena kasus sama.
''Ketiganya berinisial Tof (33) dan Ary (39) yang merupakan warga asli Banyumas, serta HUA (33), warga Kota Surakarta. Sementara kami bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, Selasa (20/6).
Kapolres yang didampingi Kasat Serse Narkoba AKP Sambas Budi Waluyono menyebutkan, pengungapan kasus itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa pada akhir pekan kemarin akan ada pengiriman narkoba ke LP Purwokerto. Setelah mendapat informasi seperti itu, petugas mencoba mendalami dengan mencari identitas orang yang akan mengantarkan.
Belakangan diperoleh informasi bahwa orang yang akan mengantarkan narkoba tersebut, adalah seorang kurir yang justru berasal dari kalangan napi sendiri. Namun napi yang menjadi kurir tersebut adalah kurir yang sudah menjalani asimilasi.
Berdasarkan informasi tersebut, beberapa petugas menyanggongi lokasi LP dengan cara menyamar. Ketika jam besuk di buka, petugas melihat kurir yang sedang mendapat perhatian, membawa bungkusan dari tempat lokasi besuk ke salah satu sel.
Mengetahui hal itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan. Setelah diperiksa, barang yang diantar kurir terdiri dari berbagai macam kebutuhan mulai dari sabun cuci rinso, sabun mandi, mie instan, dan deodoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih seksama, akhirnya petugas menemukan ada 15 gram sabu yang juga hendak diselundupkan ke dalam LP. ''Sabu sebanyak itu, dimasukkan dalam botol deodorant rol,'' katanya.
Dari pemeriksaan kurir bersangkutan, diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan pesanan dari tiga orang napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman. ''Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap tugas napi bersangkutan. Ketiganya saat ini sedang kami periksa intensif,'' tegasnya.
Menurut Kapolres, ketiga untuk sementara akan didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pelanggaran tersebut, ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.