REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham menegaskan sikap fraksi Partai Golkar yang tetap menginginkan ambang batas pengajuan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
Hal ini sesuai dengan draft pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Pemilu yang mengacu pada besaran dua pemilu sebelumnya. Partai Golkar kata Idrus, menilai bahwa angka tersebut didasarkan erientasi pada penguatan sistem presidensial.
"Karna kita ingin presiden yang terpilih nanti dapat dukungan yang besar dari parlemen, dan pandangan Partai Golkar, besaran itu salah satu cara yang kita tempuh sehingga PG berpandangan bahwa 20 -25 persen itu harga mati," ujar Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta pada Selasa (20/6).
Karenanya, ia mempertanyakan pihak yang tidak sepakat dengan besaran presidential threshold tersebut. Sebab, besaran 20-25 persen selama ini juga telah digunakan dalam dua pemilu sebelumnya.
Termasuk juga wacana sejumlah pihak yang akan menguji materi pasal jika RUU Pemilu yang mengatur besaran presidential threshold tersebut.
"Pemilu tahun 2009 ini sudah diterapkan, Pemilu 2014 juga 20-25 . Nah ke depan ini ketiga kalinya. Jadi kalau ada yang gugat kenapa baru sekarang digugat. Ini pertanyaan saya," ujarnya.