REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran perihal penarikan produk mi instan asal Korea yang teruji mengandung unsur babi sesuai rekomendasi Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Indonesia.
"Tanggal 19 Juni kita baru menerima pemberitahuan dari BPOM, kita tindaklanjuti hari ini memberikan surat edaran agar produk ini ditarik dari peredaran," kata Kepala Disperindag Kota Bogor, Achsin Prasetyo, di Bogor, Selasa (20/6).
Achsin mengatakan, surat edaran ditujukan kepada semua peritel, toko, dan toserba yang menjual produk mi instan asal Korea tersebut. "Kami mengimbau agar semua produk mi instan Korea yang direkomendasikan BPOM ditarik peredarannya dan tidak boleh dipasarkan lagi," kata Achsin.
BPOM menemukan sejumlah mi instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi. Berdasarkan keterangan tertulis, produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi. Selanjutnya, Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimci, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM tela melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut. Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Dalam peraturan Kepala BPOM No 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencatumkan tanda khusus berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih. BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Manager Divisi produk segar Giant Botani Square, Yusuf menyebutkan, pihaknya telah melakukan penarikan produk mi instan asal Korea yang dinyatakan mengandung DNA Babi. "Kemarin kami sudah melakukan penarikan, memang agar merugi. Tetapi, biasanya dari penarikan ini, ada pergantian dari distributornya," kata Yusuf.