Rabu 21 Jun 2017 03:29 WIB

Presiden Minta Sistem TI Pajak tidak Berbelit-belit

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Presiden Joko Widodo meminta agar Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bisa memodernisasi teknologi informasi perpajakan. Sistem dalam teknologi tersebut harus dibangun lebih andal, terintegrasi, dan sederhana.

"Sistem ini juga jangan terlalu rumit, atau bahkan berbelit-belit," kata Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/6).

‎Sistem teknologi perpajakan tersebut harus dibangun untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan dijamin keamanannya. Perbaikan sistem yang menunjang wajib pajak akan menjadi pilar penting dalam reformasi perpajakan yang sedang dibangun oleh pemerintah.

‎Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa program tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah berakhir menjadi pondasi kokoh dalam memperbaiki basis data wajib pajak. Namun, perbaikan basis data ini saja tidak akan cukup tanpa ada perbaikan di sektor lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak diharap bisa menyiapkan sistem ‎pengolahan data dan informasi yang akurat serta terintegrasi secara menyeluruh, sehingga sistem perpajakan, sistem kependudukan, sistem keuangan, maupun sistem lain  yang relevan bisa terintegrasi dengan baik.

Penyiapan sistem ini pun sangat mendesak karena Indonesia memiliki komitmen untuk bergabung dengan 139 negara lain di dunia dalam kerangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis.‎ Saat ini telah ada 90 negara yang telah menandatangani kerja sama tersebut.

"Indonesia juga punya komitmen‎ yang tegas soal ini dengan terbitnya Perpu nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," ujar Jokowi.

Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya guna membangun sistem data informasi. Langkah Indonesia dalam kerja sama keterbukaan informasi diyakini menjadi jalan baik untuk mereformasi dan memodernisasi sistem teknologi perpajakan sehingga mampu meningkatkan rasio pajak. Selain itu, program tersebut pula dipastikan bakal bermanfaat dalam mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement