Rabu 21 Jun 2017 12:26 WIB

Soal Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata Wakil Ketua Angket

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Pansus panitia Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Wakil Ketua Taufiqulhadi (kanan) sebelum rapat perdana Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Risa Mariska menyebut belum ada pembicaraan di pansus terkait usulan agar tidak membahas anggaran Polri dan KPK.

Hal ini sebagaimana usulan anggota Pansus Muhammad Misbakhun yang menilai kedua lembaga tersebut tidak kooperatif menghadirkan tersangka Miryam S Haryani ke Pansus Angket.

"Terkait hal tersebut, kita belum ada kesepakatannya dan belum ada pembicaraan di internal pansus," ujar Risa kepada wartawan Rabu (21/6).

Karenanya, ia memastikan pembicaraan itu juga belum sampai di Komisi III DPR RI. Sebab, sebagai komisi yang membawahi mitra kerja KPK dan Polri, pembahasan anggaran menjadi kewenangan Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu, terkait anggaran mitra kerja Komisi III, maka juga harus dirapatkan dan dikonsultasikan melalui fraksi-fraksi.

"Tergantung rapat internal di Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dulu dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan di rapat komisi III," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Sebelumnya, usulan agar tidak dibahasnya anggaran KPK-Polri pada 2018 muncul pertama kali oleh anggota Pansus Angket dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Hal ini karena kedua lembaga tersebut dinilai tidak kooperatif kepada DPR untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket DPR.

Misbakhun meminta Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan tidak membahas anggaran kedua lembaga tersebut. "Kita mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Termasuk di dalamnya pembahasannya anggaran polisi dan anggarannya KPK apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mpertimbangkan," ujar Misbakhun pada Selasa (20/6) kemarin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement