REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan proyek KTP Elektronik (KTP-el), Miryam S. Haryani menegaskan, dia ditekan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga merasa tidak pernah ditekan Komisi III DPR RI.
"Saya kan ditekan sama penyidik, bukan Komisi III DPR, jangan dibolak-balik ya," kata Miryam saat di Gedung Merah-Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Miryam tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el. Kasus ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Miryam dalam kesempatan itu menyampaikan tanggapannya soal permintaan Pansus Angket KPK di DPR untuk menghadirkannya. Miryam pun menyatakan siap jika memang pansus angket membutuhkan keterangan. Meski siap, dia mengaku tidak mendapat restu dari KPK untuk hadir ke pansus.
Karena itu, Miryam saat ini hanya menunggu keputusan dari KPK. Jika dihadirkan ke pansus, Miryam akan membeberkan semua persoalan yang terkait dengannya. "Saya akan buka semua yang terjadi dengan saya," kata dia.
Miryam mengaku tidak pernah meminta Pansus Angket KPK untuk menghadirkannya. Permintaan itu, kata dia, murni dari DPR. Pansus angket mengirim surat kepada Miryam beberapa pekan lalu. Surat itu diterima keluarga di rumahnya. "Saya sudah terima dari keluarga saya. Kalau saya dipanggil ya saya siap," ujar dia.