REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, sebagai tersangka kasus suap untuk dua proyek di Bengkulu. Kedua proyek itu adalah pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar.
Satu proyek lagi yakni proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan dua pihak lain yang terlibat bersama Ridwan dan istrinya, juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Bendahara DPD Partai Golkar, Rico Dian Sari yang juga sebagai seorang pengusaha, dan direktur utama PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.
Ridwan dan istrinya serta Rico, berperan sebagai penerima suap dan Jhoni adalah pemberi. "OTT di dua tempat di rumah gubernur dan di kantor PT SMS. Kami mengamankan lima orang, RM, LMM, RDS, JHW dan H yang merupakan staf RDS," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta , Selasa (21/6). KPK menduga ada penerimaan hadiah atau janji terkait fee proyek yaitu sebesar Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak.
Empat tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama. Ridwan ditahan di Rutan Guntur Jakarta Selatan, istrinya yakni Lily ditahan di Rutan Kavling CW atau gedung KPK lama, Rico ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni di rutan Cipinang Jakarta Timur.