REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyatakan, pemberian uang dari Jhoni Wijaya selaku direktur utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) kepada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, terkait dengan pembayaran fee atas proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut. "Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu. (Pembayaran fee berasal) dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada gubernur Bengkulu melalui istrinya," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).
Alexander juga mengungkapkan, PT SMS memenangkan dua proyek pembangunan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu. Dari dua proyek itu, Jhoni menjanjikan adanya pemberian uang sebesar Rp 4,7 miliar kepada Ridwan selaku penyelenggara negara.
Alexander mengungkapkan, tim KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6) kemarin, sudah menyegel tiga tempat yang terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkulu itu. Tiga tempat itu adalah kantor gubernur Bengkulu, rumah gubernur Bengkulu, dan kantor milik Rico Dian Sari.
KPK pada Rabu (21/6) ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dua proyek jalan di Rejang Lebong, Bengkulu. Keempat itu, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, Rico Dian Sari selaku pengusaha, dan Dirut PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya. "Setelah pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait fee proyek, dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Alexander.