Rabu 21 Jun 2017 18:00 WIB

Nasdem: Ancaman 'Penyanderaan' Anggaran KPK-Polri Sikap Personal

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Jhonny G Plate.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Jhonny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Partai Fraksi Nasdem Jhonny G Plate menegaskan tidak berkenan dengan ancaman 'penyanderaan' anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia juga menyatakan hal tersebut sikap personal dan tidak mewakili Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga.

"Wacana itu sifatnya masih pada pandangan perorangan dan belum menjadi bagian dari pembahasan materi angket itu," tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, saat dihubungi, Rabu (21/6).

Selain itu, Jhonny Plate menegaskan, keputusan postur APBN menjadi sepenuhnya kewenangan Banggar DPR RI bukan panitia khusus (pansus). Karena itu, dia menyatakan, Pansus Hak Angket terhadap KPK hendaknya fokus pada tujuan pembentukan.

Dia beralasan usulan menyandera anggaran dua lembaga penegak hukum tersebut sudah keluar dari tujuan pembentukan Pansus Hak Angket KPK, yaitu untuk mengevaluasi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Dia menyatakan penting untuk tetap fokus pada tugas Pansus Hak Angket KPK sesuai substansi pengusul sehingga tidak bias.

Jhonny menambahkan kerja pansus jangan sampai melupakan parlemen juga harus mendukung Polri dan KPK melakukan tugasnya. Polri memiliki menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sedangkan KPK bertugas melakukan pencegah korupsi.

Hanya saja, Jhonny menyatakan, peran dan tugas KPK dan Polri jangan sampai menjadi alat politik. "Karena itu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Wacana penyanderaan anggaran dilontarkan oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun. Misbakhun meminta kepada Komisi III DPR agar tidak membahas anggaran Polri dan KPK pada 2018.

Hal ini karena, Polri dan KPK tidak kooperatif terhadap pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani. KPK menolak menghadirkan Miryam yang sekarang menjalani tahanan ke pansus. Polri menolak memberi bantuan menjemput Miryam untuk dihadirkan di pansus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement