REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Korinus selaku importir mi asal Korea Selatan dengan merek Samyang menyatakan tidak semua produk instan asal Negeri Ginseng itu mengandung babi. PT Korinus pun merasa dirugikan dengan adanya importir yang menyalahi aturan peredaran makanan.
Sales & Marketing Manager PT Korinus Endra Nirwana mengatakan dua jenis Mi Samyang yang mereka impor tidak mengandung babi. Dua Mi Samyang yang selama ini beredar di pasaran, yaitu Hot Chicken Ramen dan Hot Chicken Ramen buldak Cheese.
Dia mengatakan dua varian Mi Samyang tersebut punya sertifikasi dari Korea Muslim Federasi (KMF). Tidak hanya itu, PT Korinus juga sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor registrasi 16349.
Dua mi tersebut juga sudah memiliki izin edar dari BPOM. Hot Chicken Ramen merupakan varian Mi Samyang yang paling dikenal masyarakat Indonesia, khususnya di kota besar. Sebab, Mi Samyang varian ini sudah memiliki izin edar sejak 2013.
Varian Hot Chicken Ramen Buldak Cheese baru mulai bedar tahun ini. Mi ini terdaftar dan memiliki izin edar di Indonesia per 18 April 2017.
Akibat pemberitaan ini, PT Korinus mengaku mengalami kerugian berupa penurunan penjualan. "Penurunan kami selama pemberitaan 30 persen perhari turun dalam tiga hari ini," kata Endra di Kantor PT Korinus, Jalan Gading Kirana Utara Blok F10 No 27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6).
Namun, dia tidak menjelaskan secara detial jumlah penurunan pemasukan yang diderita PT Korinus. "Saya enggak mau maen angka, presentase kurang lebih penurunan 30 persen," ujar dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada empat jenis mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi, yakni Mi Samyang rasa U-Dong dan Kimchi, Mi Nongsim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Ottogi rasa Yeul Ramen. Keempat mi instan tersebut diimpor oleh PT Koin Bumi.