Rabu 21 Jun 2017 19:55 WIB

Profesor Diminta Kawal Pansus RUU Pemilu

Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para guru besar (profesor) universitas di Indonesia diharapkan ikut mengawal Pansus UU Pemilu. "Sebenarnya ada yang lebih penting mereka amati dari dekat dengan moral intelektual dan sikap kenegarawanan tingkat tinggi. Yakni, Pansus UU Pemilu," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/6).

Menurut juru bicara kepresidenan di era Abdurrahman Wahid itu, para profesor itu seharusnya masuk ke ranah Pansus UU Pemilu. Mereka bisa menggunakan kekuatan moral intelektualnya untuk menggagalkan sistem Pilpres lama yang menggunakan presidential threshold 20-25 persen.

"Sebab presidential threshold model lama ini dalam prakteknya justru merupakan 'ibu dari segala jenis korupsi', karena melahirkan oligarki parpol yang merusak sistem demokrasi di negeri ini," kata Adhie.

Soal Pansus Hak Angket KPK, di mana ratusan profesor menentang DPR, Adhie menyayangkannya. Menurut Adhie, seharusnya para profesor itu justru mendorong KPK untuk mematuhi konstitusi dan berani menghadapi DPR di panggung Hak Angket.  

"Sejatinya KPK itu tidak perlu dibela. Pertama, karena undang-undang sudah membuat lembaga anti-rasuah itu superbody. Kedua, biarkan KPK menjadi lebih dewasa secara politik," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement