REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI telah membawa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6) sore. Namun, lantaran mendapatkan surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang akhirnya Ahok harus kembali ke Mako Brimob.
"Jaksa Kejari Utara kemarin sore jam 16.00 WIB (telah) eksekusi terpidana Ahok di LP Cipinang karena ada surat dari Kepala LP Cipinang kepada komandan rutan dikatakan bahwa penempatan untuk jalani pidana Ahok di Mako Brimob," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Dalam surat tersebut, lanjut Noor, dijelaskan juga alasan penolakan bila Ahok ditahan di LP Cipinang. Pihak LP Cipinang khawatir kejadian tempo hari atas kegaduhan di lapas terulang bila memaksakan Ahok harus mendekam di sel jeruji Cipinang.
"Pengalaman lalu ketika penempatan pertama kondisi gaduh di luar LP, maka temen Lapas Cipinang enggak mau terulang lagi," paparnya.
Sehingga, kata dia, kalapas Cipinang telah mengirimkan surat kepada Komandan Tahanan Mako Brimob agar Ahok menjalani masa hukumannya di Depok. Oleh karena itu, saat ini, kata Noor, Ahok telah berada di Mako Brimob kembali. "Jadi, Ahok masih di Mako untuk jalani pidananya," tegas dia.
Saat ditanyakan apakah mantan gubenur DKI Jakarta itu akan menjalani seluruh masa hukuman selama dua tahun di Mako, Noor mengaku tidak tahu pasti. Kebijakan tersebut, kata dia, adalah kewenangan dari kalapas Cipinang. "Soal itu tergantung LP Cipinang," terangnya.