REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat di DPR menegaskan tidak akan bertanggung jawab terhadap apapun keputusan Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengungkap hal tersebut lantaran sejak awal fraksi PD tidak pernah menyetujui adanya Pansus Angket KPK.
Karena itu, berkaitan wacana usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK oleh segelintir anggota Pansus Angket KPK, ia menegaskan fraksi PD enggan terlibat di dalamnya.
"Tentunya kalau PD nggak ada di dalam. Kami memang sama sekali tidak ada dalam kewenangan itu, berarti yang diambil keputusan di luar kewenangan kami. Kami tidak ingin melibatkan dalam pansus KPK," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/6).
Agus mengungkap, Fraksi PD juga tetap konsisten tidak akan ikut campur dalam Pansus Angket KPK. Sehingga apapun yang terjadi dalam Pansus Angket bukan menjadi kewenangan F-PD.
"Terus konsisten, dalam kata bahasa politik yang lain pada tidak bertanggung jawab apa yang diambil keputusan dalam hak angket tersebut. apa saja kami tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Sebelumnya, usulan agar tidak dibahasnya anggaran KPK-Polri pada 2018 muncul pertama kali oleh anggota Pansus Angket dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Hal ini karena kedua lembaga tersebut dinilai tidak kooperatif kepada DPR untuk menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket DPR.
Misbakhun meminta Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan tidak membahas anggaran kedua lembaga tersebut.