REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor kini tengah dikaji oleh Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut adalah pelarangan sepeda motor untuk melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yang sebelumnya diberlakukan pada mobil.
Wakil ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan persiapan. Menurut dia, peraturan ganjil genap ini tidak bisa serta merta diterapkan tanpa ada persiapan yang matang, baik dari Dishub atau dari Kepolisian selaku aparat penegak hukum.
"Kita juga ini harus menginventarisir semua perlengkapan, mulai dari sisi personil, alat, dan informasi publik. Kita juga masih harus koodinasi dengan kepolisan," jelas Sigit saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (22/6).
Sigit menegaskan, kebijakan tersebut diperuntukkan untuk pengguna semua sepeda motor, baik itu untuk ojek daring atau jasa antar lainnya, dan pengguna motor pribadi. "Untuk semua pengguna motor pokoknya," tegas Sigit.
Tujuan penerapan aturan itu, tutur Sigit, yaitu sebagai pengingat bagi warga Jakarta untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga bisa beralih pada moda transportasi umum. Adapun untuk kawasan ganjil genap itu ada di Jl. Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman sekitar Senayan JCC, dan Jl Gatot Subroto.