Jumat 23 Jun 2017 06:14 WIB

LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Bunga Bank (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Bunga Bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengevaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Hal itu berlaku pula untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hasilnya, LPS memutuskan, tingkat bunga penjaminan pada periode 16 Mei sampai 14 September 2017 tidak mengalami perubahan. Tingkat Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum tetap sebesar 6,25 persen, lalu simpanan valas bunganya tetap 0,75 persen. Sedangkan bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR masih 8,75 persen.

"Tingkat bunga penjaminan saat ini, dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho melalui siaran pers, Kamis, (22/6).

Ia menambahkan, kondisi fundamental ekonomi makro juga dinilai terjaga secara baik. Perbaikan kondisi makro ekonomi, ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, terkendalinya inflasi, serta penguatan indikator pasar keuangan.