REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang bayi berusia satu bulan lahir di penjara ikut dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Maslina Juwana, ibu kandung bayi tersebut saat tiba di Nunukan, Kamis (26/6) sore menceritakan anaknya lahir ketika delapan bulan menjalani hukumannya di pusat tahanan sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia.
Perempuan berusia 16 tahun ini menjalani hukuman selama sembilan bulan karena kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen yang sah tinggal di negara itu. Ia ditangkap aparat kepolisian Malaysia bersama suaminya bernama Akbar ketika berbelanja di pasar saat itu sedang hamil tujuh bulan lebih.
"Anak saya ini lahir di dalam penampungan (penjara). Sekarang berusia satu bulan enam hari," kata dia.
Bayi berkelamin perempuan yang merupakan anak pertama ini terpaksa ikut mendekam dalam penjara Malaysia dan akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan bersama 75 warga negara Indonesia (WNI) lainnya.
Maslina Juwana mengaku lahir di Malaysia dari kedua orangtuanya asal Kabupaten Bone, Sulsel. "Saya memang tidak punya akta lahir (Malaysia) walaupun saya lahir disana," ujar dia.
Jumlah WNI yang dideportasi pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah ini terdiri dari 60 laki-laki, sembilan perempuan, tiga anak laki-laki dan empat anak perempuan termasuk seorang bayi berusia satu bulan enam hari.