Jumat 23 Jun 2017 03:43 WIB

Pilot Air Asia Dipenjara karena Pemerkosaan 21 Tahun Lalu

Alfred Gerard Eravelly di halaman Facebooknya.
Foto: ABC
Alfred Gerard Eravelly di halaman Facebooknya.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Seorang pilot Air Asia Alfred Eravelly dihukum 13 tahun penjara karena melakukan penganiayaan seksual terhadap seorang perempuan Perth. Pilot tersebut ditahan setelah dia melakukan perjalanan melewati bandara Sydney bersama keluarganya 21 tahun lalu.

Alfred Gerard Eravelly (50 tahun) dikenai dakwaan tahun lalu ketika dia dalam perjalanan ke Selandia Baru bersama keluarganya, dan dia tidak mengetahui ada perintah penahanan terhadap dirinya.

Di Pengadilan Distrik di Perth disebutkan polisi berhasil memadukan sampel yang diambil dari lokasi kejadian di 1996, dengan DNA Eravelly, yang sudah tersimpan dalam database internasional karena dia pernah melakukan tindakan kekerasan seksual ringan di Florida (Amerika Serikat) di 2000.

Di 1996, Eravelly sedang menempuh pendidikan di Perth. Di malam penyerangan dia membawa pisau dan menutup mukanya dengan stoking, sebelum masuk ke rumah seorang perempuan berusia 38 tahun di Scarborough, lewat jendela kamar mandi.

Dia kemudian mengikat kedua tangan perempuan tersebut sebelum berulang kali melakukan penganiayaan secara seksual. Eravelly membantah melakukan hal tersebut, dan mengatakan dia bertemu dengan perempuan tersebut di sebuah hotel dan mereka melakukan hubungan seksual berdasarkan suka sama suka.

Namun di sidang beberapa waktu lalu, juri yang terdiri dari delapan orang menyatakan dia bersalah melakukan perampokan, menahan seseorang, dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Diungkapkan di pengadilan, selama 20 tahun terakhir, Eravelly kemudian menikah, memiliki dua anak dan tinggal di Penang, Malaysia.

Ketika ditangkap tahun lalu, dia masih bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan Air Asia.

Hakim: terdakwa tidak menunjukkan penyesalan

Hakim Philip Eaton mengatakan dia tidak ragu dengan keputusan juri yang mengatakan kesaksian Eravelly 'palsu' dan 'dengan jelas tidak diterima oleh juri.' Dia mengatakan Eravelly tetap membantah dengan apa yang terjadi yang berarti dia tidak menunjukkan penyesalan atau pun bisa merasakan penderitaan korbannya.

Eravelly harus menjalani hukuman penjara minimum 11 tahun sebelum bisa dibebaskan lebih awal bila menunjukkan perilaku yang baik. Dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya, dia baru akan bisa dipertimbangkan untuk dikeluarkan lebih awal di 2028.

Diterjemahkan pukul 16:28 AEST 22/6/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pilot-dipenjara-karena-pemerkosaan-21-tahun-lalu/8643284
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement